PARADIGMA BARU BERACARA DI PENGADILAN
Sebuah Catatan Implementasi E-Court di Pengadilan Agama Kab. Madiun
Gambaran Umum e-Court
E-court merupakan layanan pengadilan secara elektronik yang dirilis oleh Mahkamah Agung pada medio 2018 dan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Layanan pengadilan secara elektronik ini memiliki tiga layanan utama yaitu e-filling, e-payment, dan e-summons. E-filling merupakan layanan untuk mendaftarkan perkara gugatan secara online, e-payment untuk pembayaran biaya panjar yang dilakukan langsung melalui virtual account bank yang telah bekerja sama dengan pengadilan, sementara e-summon digunakan untuk pemanggilan secara elektronik ke domisili elektronik pengguna (alamat email).
Secara umum, layanan pengadilan elektronik ini diperuntukkan bagi advokat yang telah mendaftar sebagai pengguna. Untuk mendaftar menjadi pengguna, advokat harus memiliki kartu tanda anggota aktif dan harus melewati tahap verifikasi oleh pengadilan tingkat banding tempat advokat disumpah. Berikut prosedur yang harus ditempuh untuk pendaftaran akun serta alur pendaftaran perkara melalui e-court:
Implementasi e-Court di Pengadilan Agama Kab. Madiun
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sendiri mulai menerima pendaftaran e-Court pada Januari 2019 dan terus menerima dan melayani pendaftaran secara berkelanjutan. Pada 31 Juli 2019, tercatat perkara yang telah masuk melalui ecourt pengadilan agama kab. Madiun adalah 106 perkara. Sebanyak 106 perkara tersebut telah diverifikasi oleh petugas dan mendapatkan nomor perkara untuk diproses sesuai dengan prosedur beracara yang ada.
Berdasarkan data dari kepaniteraan Pengadilan Agama kab. Madiun, terdapat total 113 nama advokat yang tercatat di buku register kuasa Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sampai dengan bulan Juli 2019. Dari keseluruhan jumlah advokat yang terdaftar tersebut, hanya ada 19 advokat yang telah mendaftarkan perkara melalui e-court. Hal ini menunjukkan bahwa persentase advokat pengguna e-court masih di angka 16.8%.
Dari sebagian kecil advokat yang telah menggunakan e-Court ini, beberapa mengungkapkan bahwa adanya layanan e-Court sangat memudahkan pengacara karena proses beracara di pengadilan menjadi lebih cepat dan praktis. Untuk mendaftarkan perkara, advokat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan tetapi dapat langsung mendaftarkan dari manapun bahkan tidak dibatasi jam pelayanan. Meskipun demikian, para advokat ini sepakat untuk tidak melakukan pendaftaran dan pembayaran pada hari libur. Hal ini terkait dengan pencatatan perkara pada sistem yang baru diproses pada hari kerja.
Proses beracara secara modern di pengadilan menjadi lebih efisien dan fleksibel. Pengacara pengguna e-court mengungkapkan bahwa adanya e-court membantu mengurangi biaya operasional kantor pengacara karena pengacara tidak perlu berkali-kali datang ke pengadilan. Hasil wawancara kepada sampel 4 orang responden pengguna ecourt menunjukkan bahwa seluruh responden merasa terbantu dengan adanya layanan ecourt. Keuntungan penggunaan ecourt menurut para responden antara lain:
- Menghemat waktu karena memangkas waktu perjalanan ke pengadilan. Dengan ecourt, pendaftaran dapat dilakukan dari mana saja dan tidak dibatasi waktu. Bagi advokat yang harus sidang dan mendaftar di beberapa tempat, ecourt menjadi solusi yang sangat dibutuhkan.
- Menghemat biaya karena biaya panggilan penggugat adalah Rp. 0. Selain itu hemat biaya transportasi ke pengadilan
- Lebih mudah untuk menjangkau daerah luar domisili karena pendaftaran melalui ecourt bisa memilih pengadilan manapun selama pengadilan tersebut telah mengaktifkan layanan ecourt
- Segala pemberitahuan langsung masuk ke email sehingga mudah diakses dan cepat
Selain itu, seluruh responden juga puas dengan pelayanan ecourt di Pengadilan Agama Kab. Madiun. Testimoni yang dikemukakan oleh para advokat pengguna e-court antara lain:
- Layanan sangat cepat, langsung diverifikasi dan mendapatkan nomor perkara dalam 1 hari
- Jadwal sidang dapat diketahui H+1
- Panggilan cepat diterima
- Rincian e-skum detail sehingga panjar tidak banyak berubah
- Layanan baik, sangat membantu, dan tidak pernah ada masalah
- Termasuk salah satu Pengadilan yang paling siap melayani e-court
Sementara terkait kendala dan kekurangan dalam menggunakan e-court, secara umum responden tidak merasakan kendala yang berarti karena kendala-kendala tersebut bukan hal major dan masih teratasi. Apabila dibandingkan dengan benefit yang diperoleh dengan adanya layanan ecourt, kendala ini tidak menghalangi penilaian pengguna terhadap keseluruhan layanan. Kendala yang sempat diungkapkan antara lain:
- Server ecourt yang terkadang tidak bisa diakses dengan cepat dan lancar pada waktu tertentu
- Proses pengunggahan berkas terkadang membutuhkan waktu cukup lama
- Pembayaran melalui virtual akun bank sementara pengadilan-pengadilan bekerja sama dengan bank yang berbeda sehingga perlu menyiapkan banyak rekening bank
- Verifikasi awal akun oleh Pengadilan Tingkat Banding membutuhkan waktu sampai dengan 7 hari
Secara keseluruhan, e-court membawa perubahan yang signifikan dalam proses beracara di Pengadilan. Beracara di Pengadilan menjadi modern, cepat, dan efisien sehingga membantu advokat dan para pencari keadilan memperoleh pelayanan terbaik. Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sendiri juga telah memberikan layanan terbaik dan memberikan kepuasan pada pengguna dalam pelaksanaan program e-court.