PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA
TINGKAT KASASI
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN
- Permohonan kasasi didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
- Permohonan kasasi dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon.
- Dalam hal permohonan kasasi atas penetapan (voluntair) dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan atau diberitahukan kepada Pemohon.
- Penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dimulai pada hari berikutnya (keesokan harinya) setelah amar putusan diberitahukan, dan jika hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.
- Petugas Meja 1 menaksir besarnya panjar biaya kasasi berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara kemudian dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari :
- Biaya pendaftaran.
- Biaya perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) PERMA Nomor 02 Tahun 2009.
- Ongkos pengiriman biaya perkara kasasi.
- Biaya pemberitahuan akta kasasi.
- Biaya pemberitahuan memori kasasi.
- Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi.
- Biaya fotokopi/penggandaan dan pemeriksaan.
- Biaya pengiriman berkas perkara kasasi.
- Biaya transportasi petugas pengiriman.
- Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Pemohon kasasi.
- Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Termohon kasasi.
- Petugas Meja I membuat SKUM rangkap empat :
- Lembar pertama warna hijau untuk bank.
- Lembar kedua warna putih untuk Pemohon kasasi.
- Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.
- Lembar keempat warna kuning untuk dilampirkan dalam berkas.
- Apabila para pihak masing-masng mengajukan upaya hukum kasasi, maka:
- Biaya perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung hanya dipungut satu kali, yaitu dari pengaju pertama.
- Pengaju kedua hanya dibebani biaya :
- Fotokopi penggandaan berkas.
- Pemberitahuan akta kasasi
- Pemberitahuan memori kasasi.