on . Hits: 2542Posted in Uncategorised

logo1

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

TINGKAT KASASI

PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN 

  1. Permohonan kasasi didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
  2. Permohonan  kasasi  dapat  diajukan  dalam  tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon.
  3. Dalam hal permohonan kasasi atas penetapan (voluntair) dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan atau diberitahukan kepada Pemohon.
  4. Penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dimulai  pada hari  berikutnya (keesokan harinya) setelah amar putusan diberitahukan, dan jika hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada  hari  libur,  maka  diperpanjang sampai hari  kerja berikutnya.
  5. Petugas Meja 1 menaksir besarnya panjar biaya kasasi berpedoman pada Surat  Keputusan Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara kemudian dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari :
    1. Biaya pendaftaran.
    2. Biaya perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) PERMA Nomor 02 Tahun 2009.
    3. Ongkos pengiriman biaya perkara kasasi.
    4. Biaya pemberitahuan akta kasasi.
    5. Biaya pemberitahuan memori kasasi.
    6. Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi.
    7. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemeriksaan.
    8. Biaya pengiriman berkas perkara kasasi.
    9. Biaya transportasi petugas pengiriman.
    10. Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Pemohon kasasi.
    11. Biaya  pemberitahuan amar  putusan kasasi kepada Termohon kasasi.
  6. Petugas Meja I membuat SKUM rangkap empat :
    1. Lembar pertama warna hijau untuk bank.
    2. Lembar kedua warna putih untuk Pemohon kasasi.
    3. Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.
    4. Lembar  keempat  warna  kuning  untuk  dilampirkan dalam berkas.
  7. Apabila  para  pihak  masing-masng mengajukan  upaya hukum kasasi, maka:
    1. Biaya perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung hanya dipungut satu kali, yaitu dari pengaju pertama.
    2. Pengaju kedua hanya dibebani biaya :
  • Fotokopi penggandaan berkas.
  • Pemberitahuan akta kasasi
  • Pemberitahuan memori kasasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Email:

pa.kab.madiun@gmail.com

Media Sosial:

584ac2d03ac3a570f94a666d    580b57fcd9996e24bc43c521   580b57fcd9996e24bc43c545

 

Copyright @ 2018.Template Mahkamah Agung RI | Edited by IT Pengadilan Agama Kab. Madiun V.03
}); })(jQuery);