on . Hits: 4512Posted in Tentang Pengadilan

JENIS-JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA

Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006

NO.

JENIS-JENIS PERKARA

1.

PERKAWINAN

a.  Izin Poligami

b.  Pencegahan Perkawinan

c.  Penolakan Perkawinan oleh PPN

d.  Pembatalan Perkawinan

e.  Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri

f.   Cerai Talak

g.  Cerai Gugat

h.  Harta Bersama

i.   Penguasaan Anak

j.   Nafkah Anak oleh Ibu Karena Ayah tidak Mampu

k.  Hak-hak Bekas Istri / Kewajiban Bekas Suami

l.   Pengesahan Anak

m. Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

n.  Perwalian

o.  Pencabutan Kekuasaan Wali

p.  Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali oleh Pengadilan

q.  Ganti Rugi Terhadap Wali

r.   Penetapan Asal Usul Anak dan Penetapan Pengangkatan anak

s.  Penolakan Kawin Campur

t.   Izin Kawin

u.  Dispensasi Kawin

v.   Isbat Nikah

w.  Wali Adhol

2.

KEWARISAN

3.

WASIAT

4.

HIBAH

5.

WAKAF

6.

SHODAQOH

7.

EKONOMI SYARI'AH

a. Bank Syariah 

b. Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah

c. Asuransi Syari'ah

d. Reasuransi Syari'ah

e. Reksa Dana Syari'ah

f.  Obligasi Syari'ah

g. Sekuritas Syari'ah

h. Pembiayaan Syari'ah

i.  Pegadaian Syari'ah

j.  Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah

k. Bisnis Syari'ah

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Email:

pa.kab.madiun@gmail.com

Media Sosial:

584ac2d03ac3a570f94a666d    580b57fcd9996e24bc43c521   580b57fcd9996e24bc43c545

 

Copyright @ 2018.Template Mahkamah Agung RI | Edited by IT Pengadilan Agama Kab. Madiun V.03
}); })(jQuery);