SEJARAH PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN
LINK: Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pengadilan
Pengadilan Agama Kab. Madiun berada di wilayah Kabupaten Madiun, terletak di Jalan Raya Tiron Km.6 Nglames, Madiun dengan Nomor Telpon 0351-463301. Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Madiun berdiri diatas tanah seluas 1.539 M2 dengan gedung permanent ukuran 250 M2 dengan status hak milik nomor 187/PELITA IV/II/87 yang dibangun secara permanent mulai proyek Tahun 1986/1987 dan diresmikan penggunaanya pada hari Kamis Kliwon tanggal 3 Jumadil Awal 1408 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 24 Desember 1987 Masehi oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II Madiun, Bapak Drs.Bambang Koesbandono.Kemudian mulai Tahun 1995/1996 diperluas dengan proyek Tahun 1995/1996 dengan luas 100 M2, diatas tanah milik Negara (Departemen Agama seluas 1539 M2).
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang letak geografisnya sebelah utara kota Madiun, dapat dikatakan juga ekspansi Lembaga Pelayanan Hukum kota halmana pada awalnya mempunyai induk di Pengadilan Agama Kotamadya Madiun . Ekspansi ini dilatar belakangi oleh meningkatnya perkara perdata yang masuk pada Pengadilan Agama Kotamadya Madiun, hal ini sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara, selain itu pemisahan ini juga dimaksudkan agar ada identifikasi jelas tentang kelas atau tipe serta pemisahan administratif antara Kodya dengan Kabupaten.
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dalam kurun waktu 17 Tahun telah mengalami pergantian kepemimpinan 5 periode. Pada Tahun pertama , Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dipimpin oleh Drs. Abdul Malik (1987 – 1990 ) yang pada saat itu hanya memeiliki seorang hakim tetap, tiada lain adalah sang ketua sendiri. Sementara dalam menjalankan proses persidangan dibantu oleh tiga orang hakim honorer, mereka adalah : KH. Khudlori, dan KH. Haromain, dan Ibu Shafurah.Pada Tahun 1990 Pengadilan Agama Kabupaten Madiun mendapat dua hakim tetap, yaitu Bpk. Miswan, SH dan Bapk. Drs. Misbahul Munir.
Pada periode kedua tongkat kepemimpinan dibawah kendali Bpk. Drs. Muhtar, R.M, SH (1990 -1996). Pada periode ini, pola Bindalmin sudah dapat dijalankan dengan baik. Selanjutnya pada periode ketiga, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dipimpin oleh Drs. H. Ali Ridlo, SH (1996-2001) setelah itu kepemimpinan diambil oleh Bpk. Drs. Ghufran Sulaiman (2001-2004). Selanjutnya pada periode keempat, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dipimpin oleh Ibu Dra. Hj. Umi Kulsum, SH.,MH (2004-2008). Selanjutnya pada periode kelima ini, pucuk kepemimpinan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun diduduki Bpk. Drs. H. Salman Asyakiri, SH (2008-2010).Dan pada periode keenam ini, pucuk kepemimpinan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun diduduki Ibu Hj. SRI ASTUTI, SH, periode ketujuh didduduki oleh Drs. H. AMAM FAKHRUR, SH.,MH, periode kedelapan diduduki oleh Drs. Kafit, MH, periode kesembilan diduduki oleh Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. periode kesepuluh diduduki oleh Drs. Zainal Arifin, M.H. Pada periode kesebelas dipimpin oleh Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si. Pada periode keduabelas dipimpin oleh Drs. Syarkasyi, M.H. Selanjutnya dipimpin oleh Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H. hingga sekarang.