on . Hits: 4676Posted in Uncategorised

logo1

INFORMASI BIAYA HAK KEPANITERAAN PENERIMAAN BUKAN PAJAK
SESUAI: PP NO: 53 TAHUN 2008, TANGGAL: 23 JULI 2008

TARIF RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :

NO

JENIS BIAYA

NOMINAL Rp.

KETERANGAN

1

Biaya pendaftaran permohonan tingkat I

Rp 30.0000

Per Perkara

2

Biaya pendaftaran permohonan tingkat Banding

Rp 50.0000

Per Perkara

3

Biaya pendaftaran permohonan tingkat Kasasi

Rp 50.0000

Per Perkara

4

Penyerahan Salinan Putusan atau Penetapan

Rp. 300

Setiap Lembar

5

Hak Redaksi

Rp 5.000

Per penetapan/perputusan

6

Legalisasi Tanda Tangan

Rp 10.000

Per Putusan

7

Pencatattan Penyerahan Akta Cerai

Rp 10.000

Per Akta

8

Penyerahan Akta asli di Kepaniteraan

Rp 5.000

Per Akta

9

Pendaftaran Surat Kuasa

Rp 5.000

Per Akta

10

Pembuatan Surat Kuasa Insidentil

Rp 5.000

Per Akta

11

Pengesahan Surat dibawah tangan

Rp 5.000

Per Akta

12

Uang Legas

Rp 3.000

Per Putusan/penetapan

13

Penyitaan atau Eksekusi atau Pencabutan Sita

Rp 25.000

Per Penetapan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Email:

pa.kab.madiun@gmail.com

Media Sosial:

584ac2d03ac3a570f94a666d    580b57fcd9996e24bc43c521   580b57fcd9996e24bc43c545

 

Copyright @ 2018.Template Mahkamah Agung RI | Edited by IT Pengadilan Agama Kab. Madiun V.03
}); })(jQuery);