on . Hits: 2185Posted in Uncategorised

HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN

1

Berhak memperoleh Bantuan Hukum;

2

Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;

3

Berhak segera diadili oleh pengadilan;

4

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;

5

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;

6

Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;

7

Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;

8

Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;

9

Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;

10

Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;

11

Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;

12

Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;

13

Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;

14

Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;

15

Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;

16

Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;

17

Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan;

18

Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;

19

Berhak segera menerima atau menolak putusan;

20

Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;

21

Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;

22

Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;

23

Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.


HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN

1

Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum;

2

Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu;

3

Mengajukan alat-alat bukti;

4

Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan;

5

Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.


HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN

1

Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi:

2

Informasi tertentu mengenai perkara;

3

Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;

4

Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;

5

Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara;

6

Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.

7

Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Email:

pa.kab.madiun@gmail.com

Media Sosial:

584ac2d03ac3a570f94a666d    580b57fcd9996e24bc43c521   580b57fcd9996e24bc43c545

 

Copyright @ 2018.Template Mahkamah Agung RI | Edited by IT Pengadilan Agama Kab. Madiun V.03
}); })(jQuery);