on . Hits: 3023Posted in Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

logo1

BIAYA PERKARA PRODEO

PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  • Materai
  • Biaya Pemanggilan para Pihak
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  • Biaya Sita Jaminan
  • Biaya Pemeriksaan Setempat
  • Biaya Saksi/Ahli
  • Biaya Eksekusi
  • Alat Tulis Kantor (ATK)
  • Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  • Penggandaan salinan putusan
  • Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  • Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  • Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Email:

pa.kab.madiun@gmail.com

Media Sosial:

584ac2d03ac3a570f94a666d    580b57fcd9996e24bc43c521   580b57fcd9996e24bc43c545

 

Copyright @ 2018.Template Mahkamah Agung RI | Edited by IT Pengadilan Agama Kab. Madiun V.03
}); })(jQuery);