on . Hits: 4449Posted in Uncategorised

Tugas Pokok dan Fungsi Kesekretariatan

Tugas Pokok dan Fungsi Kesekretariatan adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana:

Merencanakan dan melaksanakan pengurusan kepegawaian di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Demak. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana antara lain : Membantu wakil sekretaris dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan Sub Bag. kepegawaian Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan disidang Sub bagian kepegawain Mengurus hak-hak pegawai dibidang kepegawaian Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di Sub bagian kepegawain Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun Menyiapkan daftar untuk penilaian pekerjaan bagi seluruh pegawai pengadilan agama Demak pada akhir tahun Menyiapkan daftar hadir untuk seluruh karyawan dan merekap serta mengarsipkannya sebagai bahan laporan kepegawaian Membuat semua data dibidang kepegawaian Membuat laporan tentang segala macam mutasi dibidang kepegawaian Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Umum dan Keuangan:

Merencanakan dan melaksanakan pengurusan keuangan di lingkungan Pengadilan Agama kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Demak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Umum dan Keuangan antara lain : Membantu wakil sekertaris yang memimpin pelaksanaan tugas Sub bagian keuangan ; Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan bersama-sama Sub. Bagian Umum. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang Sub Bagian Keuangan Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan Sebagai anggota Tim Pengelola Biaya Kepaniteraan bertugas membantu kelancaran tugas Tim Pengelola, Bendaharawan Pengguna dan Atasan Langsung Bendaharawan Membuat laporan tentang Keuangan secara berkala/sesuai dengan aplikasi Merencanakan dan melaksanakan pengurusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan Mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Demak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membuat Laporan Tahunan (LT), Laporan Mutasi Barang Triwulan(LMBT) dan Kartu Inventaris Barang (KIB), dan lain-lain yang berkaitan dengan umum. Mengusulkan penghapusan barang milik negara/kekayaan negara

Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan :

Menyusun RKA-KL dan membahas usulan revisi kegiatan dan anggaran (DIPA) serta penyiapan bahan usulan APBNP bersama dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen; Operator Aplikasi RKA-KL; Mengkoordinir,Menginventarisir segala kebutuhan masing-masing bidang dalam hal penganggaran: Mengkoordinir Penyusunan Laporan Tahunan, IKU (Indikator Kinerja Utama),Reviu IKU, Renstra (Rencana Strategis),Reviu Renstra, RKT Rencana Kinerja Tahunan), PKT (Perjanjian Kinerja Tahunan), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP; Mengkoordinir Penyusunan Laporan Keuangan; Mengelola,Menyetor PNBP,membuat pembukuan PNBP dan Mengisinya pada Aplikasi SIMARI dan Simponi PNBP; Mengisi Realisasi anggaran pada Website Badilum; Mengkoordinir Penyusunan Perjanjian Kinerja Individu. Monitoring kelancaran akses internet dan jaringan serta membantu pimpinan dalam pengembangan aplikasi untuk wewujudkan Pengadilan yang Modern berbasiskan IT. Memantau pelaksanaan tugas IT sebagai fasilitator SIPP, baik Update versi terbaru,database,singkronisasi,penambahan User dan referensi, problem solving dalam pengaplikasian SIPP, pengelolaan Website, server dan jaringan Internet Mengisi monitoring rencana kinerja ; Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasan;

 

 
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Email:

pa.kab.madiun@gmail.com

Media Sosial:

584ac2d03ac3a570f94a666d    580b57fcd9996e24bc43c521   580b57fcd9996e24bc43c545

 

Copyright @ 2018.Template Mahkamah Agung RI | Edited by IT Pengadilan Agama Kab. Madiun V.03
}); })(jQuery);