Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan
Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), dan salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai:
1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2.Memperlihatkan KTP Asli.
3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) / Akta Cerai.
*Layanan Pengambilan AC di MPP hanya dapat diambil oleh yang bersangkutan
**Bagi yang masih menyimpan Buku Nikah, harap dibawa (untuk diserahkan kepada Petugas)
Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan:
1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2.Memperlihatkan KTP Asli.
3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar).
* jika 10 lembar (500 x 10) = Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah).
Produk Pengadilan, baik berupa Akta Cerai ataupun Salinan Putusan/Penetapan dapat diambil langsung di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, atau melalui Layanan Penyerahan Produk Pengadilan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun (via Booking/Reservasi Online)
Adapun, Layanan Penyerahan Produk Pengadilan di MPP dapat di akses DISINI