on . Hits: 2265Posted in Peraturan

INFORMASI DAN KEBIJAKAN YANG DISAMPAIKAN
OLEH PEJABAT PENGADILAN

No

Informasi dan Kebijakan Yang disampaikan oleh Pejabat Pengadilan

dalam Pertemuan yang terbuka untuk umum

1.

Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Madiun diwajibkan  untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat maupun jam pulang.

2.

Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.

3.

Setiap Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.

4.

Setiap Senin pagi diadakan kegiatan Apel pagi dan Jumat sore diadakan Apel sore yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.

5.

Setiap hari Jum’at minggu pertama dan Jum’at minggu ke tiga diadakan Senam Pagi bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.

6.

Setiap hari seluruh pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Madiun wajib melaksanakan shalat dzuhur dan shalat ashar berjamaah.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Email:

pa.kab.madiun@gmail.com

Media Sosial:

584ac2d03ac3a570f94a666d    580b57fcd9996e24bc43c521   580b57fcd9996e24bc43c545

 

Copyright @ 2018.Template Mahkamah Agung RI | Edited by IT Pengadilan Agama Kab. Madiun V.03
}); })(jQuery);