Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu mediator
Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Sertifikat Mediator
Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembag yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi mediator.
Biaya Mediasi
Biaya mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai bagian dari biaya perkara, yang diantaranya meliputi biaya pemanggilan Para Pihak, biaya perjalanan salah satu pihak berdasarkan pengeluaran nyata, biaya pertemuan, biaya ahli, dan/atau biaya lain yang diperlukan dalam proses Mediasi.
Prosedur Mediasi
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PANDUAN PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN BERDASARKAN PERMA NO 1 TAHUN 2016
PANDUAN MEDIASI ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN