Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Kab. Madiun No W13-A14/87/Hk.00.8/SK/1/2022 Tentang Standar Pelayanan Peradilan di Pengadilan Agama Kab. Madiun , Standar Pelayanan yang tersusun memuat :
- Dasar Hukum
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Jangka Waktu
- Biaya/ Tarif
- Produk Pelayanan
- Sarana dan Prasarana
- Kompetensi Pelaksana
dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelayanan sebagai berikut :
- Pelayanan administrasi persidangan
- Pelayanan bantuan hukum
- Pelayanan pengaduan
- Pelayanan permohonan informasi