PENGAWASAN PERKARA PRODEO
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN
Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melalui Panitera/Sekretaris.
Panitera/Sekretarius Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
Petugas Posbakum Pengadilan Agama Kabupaten Madiun mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota;