PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI PENGADILAN
Menunjuk pengumuman lelang kedua yang terbit di Surat Kabar Harian Memorandum tanggal 28 April 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun akan melaksanakan eksekusi lelang ulang atas perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Mn terhadap Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional Nomor 26/BASYARNAS-JKT/2018 tanggal 14 Maret 2019, berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Eksekusi Lelang Ulang dari Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor W13-A34/1392/HK.05/6/2023 tanggal 12 Juni 2023, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan cara penawaran closed bidding atas barang tidak bergerak, sebagai berikut :
No. |
Jenis Barang |
Alamat |
Nilai Limit (Rp) |
Uang Jaminan 20% (Rp) |
Foto |
1. |
Barang Tidak Bergerak, Tanah Kosong berdasarkan SHM No.1151, atas nama Sumingan, seluas 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh) M2 |
Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun |
Rp. 419.470.000,00 (empat ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Rp. 83.894.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) |
|
2. |
Barang Tidak Bergerak Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan SHM No.273, atas nama. Doktoranda Sri Hartini, seluas 4.021 (empat ribu dua puluh satu) M2 |
Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun |
Rp. 1.873.070.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh ribu rupiah) |
Rp. 374.614.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus empat belas ribu rupiah) |
|
3. |
Barang Tidak Bergerak Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan SHM No.444, atas nama Wakhida Nurhayati, seluas 3.921 (tiga ribu Sembilan ratus dua puluh satu) M2 |
Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun |
Rp. 1.940.100.000,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh juta seratus ribu rupiah) |
Rp. 388.020.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta dua puluh ribu rupiah) |
|
Keterangan :
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
- Objek lelang berada di :
- Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
- Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Persyaratan Lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas
- Objek lelang yang dijual langsung dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL dan saya sebagai penjual.
- Informasi lelang dapat diperoleh dengan menghubungi Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jl. Raya Tiron No.Km 06, Tiron, Nglames, Kec. Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur 63151, Telp. (0351)-463301 atau 08113628118, email: pa.kab.madiun@gmail.com dan KPKNL Madiun, Jl. Serayu Timur No.141 Madiun, Telp.0351-468603
Pelaksanaan Lelang :
Cara Pelaksanaan : Closed Bidding
(dengan mengakses http://lelang.go.id)
Batas Akhir Penawaran : Selasa, 11 Juli 2023
11.00 waktu server sesuai WIB
Penetapan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Madiun
Jl. Serayu Timur No.141 Madiun
Madiun, 04 Juli 2023
A.n Ketua
Pejabat Penjual Lelang
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
TTD
Syaiful Arifin, S.H., M.H
selengkapnya lihat pada : http://lelang.go.id