PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Mn tanggal 29 Juni 2020, dalam perkara PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk, selaku PEMOHON EKSEKUSI melawan PT. HASTA MULYA PUTRA, dkk, sebagai TERMOHON EKSEKUSI, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun akan melaksanakan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dengan ketentuan dan objek sebagaimana terlampir: