MEMINIMALKAN DAMPAK PERCERAIAN DAN NIKAH DINI, PA KAB MADIUN DAN PEMKAB TEKEN MOU
Bupati Madiun dan Ketua PA Kabupaten Madiun menandatangani MoU di Pendapa Muda Graha
Madiun(2/8/2022)
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Madiun yang dilaksanakan di Pendopo Muda Graha pada hari Selasa, 2 Agustus 2022. Dalam acara penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si. dan Bupati Kabupaten Madiun H. Ahmad Dawami disaksikan oleh Perwakilan OPD terkait serta Wakil Ketua, Perwakilan Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Kelas IA. Kesepakatan bersama ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kabupaten dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada masyarakat serta sinergitas dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dalam hal Pelayanan, Integrasi Data Dan Antisipasi Dampak Perceraian.
“Harapannya melalui MoU ini dapat meminimalkan dampak perceraian serta pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian dapat terlaksana maksimal.” Ucap H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I, M.Si. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.
Pidato Ketua PA Kab. Madiun Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun juga mengungkapkan melalui kerjasama tersebut akan banyak aspek dampak perceraian yang bisa ditangani. Sebab kerjasama melibatkan banyak dinas sehingga penanganan lintas sektoral bisa dilakukan.
Penandatangan Mou Oleh Ketua PA Kab. Madiun
Dalam Penandatangan tersebut, selain kerja sama antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun juga melibatkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lain diantaranya:Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Madiun Tentang Optimalisasi Integrasi Data Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun
- Nota Kesepahaman Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Tentang Pemeriksaan Kesehatan Anak Yang Mengajukan Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.
- Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Sosial Kabupaten Madiun Tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Data Dan Perlindungan Hak-Hak Anak Serta Pemberdayaan Perempuan Pasca Terjadinya Perceraian.
- Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tentang Integrasi Layanan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Mall Pelayanan Publik
- Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun Tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Data Dan Perlindungan Hak-Hak Pendidikan Anak Pasca Perceraian Orang Tuanya
- Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Agama Kab. Madiun Dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun Tentang Pelayanan Integrasi Administrasi Secara Cepat Data Kependudukan Berbasis Elektronik
- Nota Kesepahaman Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Madiun Tentang Pendampingan Dan Konseling Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin, Serta Peningkatan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Di Pengadilan Agama.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Madiun H. Ahmad Dawami menyambut baik dengan adanya kerja sama ini dapat meminimalisir dampak perceraian pada kehidupan sosial masyarakat khususnya di Kabupaten Madiun.
Pidato Bupati Kab. Madiun H. Ahmad Dawami
“Kita membutuhkan data valid dari Pengadilan Agama untuk mengintervensi melalui kebijakan untuk mencegah dampak perceraian yang berpotensi menambah kemiskinan baik dari aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.” Tegas Bupati.
“Melalui intervensi non hukum atau melalui pendekatan sosial dari kelembagaan yang dimiliki oleh Pemkab Madiun berserta OPD terkait dapat memastikan perceraian tidak menimbulkan dampak yang berpotensi menjadi pemicu kemiskinan.”tambahnya (IAD)