Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Gelar Sidang Teleconference dengan Pengadilan Agama Serang, Pemeriksaan Saksi Berlangsung Lancar
Madiun, 4 November 2024 – Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melaksanakan sidang teleconference dengan Pengadilan Agama Serang dalam agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar pada hari ini memungkinkan saksi yang berdomisili di Serang untuk memberikan kesaksian tanpa perlu hadir langsung di Madiun, berkat dukungan teknologi teleconference.
Sidang ini diadakan dengan tujuan untuk mempermudah para pihak yang terhalang oleh jarak, khususnya saksi yang berada di luar wilayah Madiun. Dalam pelaksanaan sidang, saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Agama Madiun secara virtual.
Seluruh proses berjalan dengan lancar, dengan kualitas suara dan video yang mendukung pemeriksaan saksi secara efektif. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang terjalin antara kedua pengadilan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam sidang semacam ini adalah langkah konkret dalam mendukung modernisasi sistem peradilan di Indonesia.Penggunaan teleconference ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas persidangan, terutama bagi perkara yang melibatkan saksi atau pihak yang berada di luar kota. Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan Pengadilan Agama Serang berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan serupa guna mempercepat proses peradilan yang adil dan transparan.