Mediasi Berhasil, Pasangan Sepakat Akhiri Perselisihan
Madiun, 18 September 2024 – Pada hari ini, proses mediasi antara pasangan yang terlibat dalam sengketa rumah tangga di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses yang berlangsung akhirnya berujung pada kesepahaman bersama, sehingga gugatan cerai yang diajukan salah satu pihak dibatalkan.
Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (A. Khotamil Anam, S.H.I, CM) berlangsung tertib dan kondusif. Kedua belah pihak, yang semula bersikeras untuk berpisah, akhirnya mencapai titik temu setelah diberikan penjelasan dan arahan mengenai pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, terutama demi kepentingan anak-anak yang terlibat.
Kedua pihak yang semula berselisih kini sepakat untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka dan akan menjalani konseling lanjutan sebagai bagian dari rekomendasi pengadilan. Keberhasilan mediasi ini diapresiasi oleh banyak pihak, termasuk keluarga dan kerabat yang turut hadir dalam proses mediasi.Pengadilan Agama Kabupaten Madiun terus mengupayakan agar setiap sengketa keluarga dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi, demi tercapainya keadilan yang mengutamakan perdamaian serta keharmonisan dalam keluarga.