on . Hits: 478

Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Gelar Pemeriksaan Setempat Cerai Talak Rekonvensi Harta Bersama di Tiga Desa

 

7b67ae48 b02d 46fe a669 23c774dea724

Kabupaten Madiun, 19 Januari 2024 - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menggelar Pemeriksaan Setempat terkait perkara cerai talak rekonvensi harta bersama di tiga desa, yaitu Sukorejo Saradan, Sidodadi Mejayan, dan Klitik Wonoasri dengan nomor perkara 1385/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memahami konteks dan situasi yang mungkin memengaruhi keputusan hukum dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Setempat di Desa Sukorejo Saradan dilaksanakan dengan melibatkan para pihak yang terkait dalam perkara tersebut, termasuk hakim, pengacara, serta saksi-saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Desa Sukorejo Saradan dipilih sebagai lokasi pertama Pemeriksaan Setempat mengingat peran pentingnya dalam konteks perceraian yang sedang diproses.Setelah menyelesaikan Pemeriksaan Setempat di Sukorejo Saradan, agenda selanjutnya dilanjutkan di Desa Sidodadi Mejayan dan Desa Klitik Wonoasri. Para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut turut serta dalam proses ini untuk memberikan klarifikasi dan keterangan yang lebih rinci terkait aspek-aspek yang menjadi fokus dalam persidangan.
Pemeriksaan Setempat merupakan langkah hukum yang diambil oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya mencerminkan keadilan dan kebenaran, sekaligus memahami secara lebih mendalam konteks kehidupan pribadi para pihak yang terlibat.Perkara cerai talak rekonvensi harta bersama ini telah menarik perhatian masyarakat setempat, dan Pemeriksaan Setempat diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang keadaan yang mendasari permohonan cerai tersebut. Proses hukum ini juga mencerminkan upaya sistem peradilan untuk memberikan keputusan yang bijaksana dan adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Email:

pa.kab.madiun@gmail.com

Media Sosial:

584ac2d03ac3a570f94a666d    580b57fcd9996e24bc43c521   580b57fcd9996e24bc43c545

 

Copyright @ 2018.Template Mahkamah Agung RI | Edited by IT Pengadilan Agama Kab. Madiun V.03
}); })(jQuery);