SIDANG YANG AMAN KALA PANDEMI COVID-19: MUNGKINKAH?
Model Persidangan Tanpa Tatap Muka di Pengadilan Agama Kab. Madiun
Menanggapi situasi darurat pencegahan COVID-19 terkait kewajiban dalam melayani masyarakat pencari keadilan, pada Kamis, 16 April 2020 lalu, Ketua Pengadilan Agama Kab. Madiun, YM Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. mendapat kehormatan untuk ikut menyimak diskusi via teleconference antara Badilag dengan AIPJ Australia. Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa di Australia, hakim-hakim tetap dapat melanjutkan persidangan dari rumah dengan menyelenggarakan sidang secara online. Hal demikian dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan penyelenggaraan pelayanan publik. Namun mungkinkah hal demikian dilakukan di Indonesia?
Pengadilan Agama Kab. Madiun sebagai garda depan dalam melayani masyarakat pencari keadilan siap berinovasi demi mewujudkan persidangan yang aman dengan memanfaatkan media teleconference yang selama ini tersedia di ruang sidang.
Persidangan Tanpa Tatap Muka
Tepatnya di hari Rabu ini tanggal 22 Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melakukan inovasi persidangan tanpa tatap muka. Proses persidangan ini memanfaatkan fasilitas teleconference yang sudah ada pada ruang persidangan. Para pihak tetap hadir di ruang sidang dengan “dibantu” oleh petugas. Sementara itu Majelis Hakim beserta dengan Panitera Pengganti berada di tempat kerjanya masing-masing. Komunikasi antara Majelis Hakim dengan para pihak dilakukan secara teleconference. Para pihak melihat pada layar monitor untuk melakukan komunikasi dengan Majelis Hakim, sementara masing-masing Hakim dan Panitera Pengganti melakukan komunikasi pada laptop masing-masing.
Ditinjau dari sudut hukum acara, praktek persidangan ini tidak bertentangan karena baik para pihak maupun Majelis Hakim sama-sama saling melihat wajahnya (seperti halnya dalam ruang sidang), berada dalam satu waktu namun berbeda ruang. Penyelenggaraan persidangan tatap muka ini sebenarnya “meniru” model persidangan Faimly Court Australia yang disampaikan pada acara Teleconference 16 April 2020 antara Badilag, Family Court dan AIPJ.