Pengadilan Agama Kab. Madiun Tandatangani MoU dengan BPN Kabupaten Madiun dan PT. POS Madiun
Kab. Madiun | pa-kabmadiun.go.id
Pada hari ini, Rabu, 17 Maret 2021 di Aula Pengadilan Agama Kab. Madiun dilaksanakan kegiatan Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Kab. Madiun dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun dan PT. POS Madiun. Acara berlangsung pada pukul 09.00 dengan dihadiri oleh segenap pejabat PA Kab. Madiun, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dan Kantor Pos Madiun. Penandatanganan MoU yang pertama oleh Ketua Pengadilan Agama Kab. Madiun, Drs. Zainal Arifin, M.H. dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Ir. Ardi Rahendro, M.M. Kesepakatan yang ditandatangani adalah terkait pelayanan Sidang Terpadu antara PA Kab. Madiun dan BPN Kab. Madiun Dalam Rangka Percepatan Pengurusan Penetapan Ahli Waris Sebagai Kelengkapan Permohonan Sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dan Sertifikasi Massal Lainnya Serta Sita dan Eksekusi.
Penandatanganan MoU selanjutnya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kab. Madiun dengan Kepala Kantor Pos Madiun. Perjanjian ini terkait kemudahan pelayanan pos untuk pengguna layanan di Pengadilan Agama Kab. Madiun termasuk didalamnya inovasi terbaru Pengadilan Agama Kab. Madiun yaitu pengantaran produk pengadilan (Akta Cerai) melalui Kantor Pos yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
Dengan adanya MoU ini diharapkan Pengadilan Agama Kab. Madiun dapat lebih memperkuat sinergi dengan instansi luar guna terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan. (lin)