Ditulis oleh Administrator
|
Sabtu, 26 Maret 2011 17:26 |
Hak-hak Pemohon Informasi
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
(1)
|
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
|
(2)
|
Setiap Orang berhak:
|
|
a.
|
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
|
|
b.
|
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
|
|
c.
|
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
|
|
d.
|
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
|
(3)
|
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
|
(4)
|
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
|
*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011
|
|
|
|
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 07 Januari 2019 10:13 )
|