on . Hits: 2636Posted in Uncategorised

logo1

Tindak Lanjut Pengaduan

Tindak lanjut terhadap suatu pengaduan ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

Pengaduan yang layak ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pengaduan dengan Identitas pelapor jelas dan substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya.
  2. Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas namun substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya.
  3. Pengaduan dengan identitas pelapor jelas namun substansi/materi pengaduan tidak logis dan tidak memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk dilakukan konfirmasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
  4. Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan. Untuk itu direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi lebih lanjut.

   Pengaduan yang tidak layak ditindaklanjuti adalah pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak disertai data yang layak serta menunjang informasi yang diadukan, untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut namun tetap dicatat sebagai dokumentasi/arsip.
  2. Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), namun tidak disertai dengan nama pengadilan tempat kejadian atau nomor perkara yang dimaksut.
  3. Pengaduan dimana terlapor sudah tidak lagi bekerja sebgai aparat pengadilan, misalnya sudah pensiun, pindah kerja ke instansi lain dan seterusnya, untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut.
  4. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana, akan disarankan untuk dilanjutkan kepada Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberansan Korupsi.
  5. Pengaduan mengenai keberatan terhadap substansi putusan pengadilan, akan disarankan untuk melalui mekanisme hukum banding/kasasi/Peninkauan Kembali dan upaya hukum lainnya.
  6. Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain diluar yuridiksi pengadilan, misalnya mengenai advokat, jaksa atau polisi, akan disarankan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang.
  7. Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Email:

pa.kab.madiun@gmail.com

Media Sosial:

584ac2d03ac3a570f94a666d    580b57fcd9996e24bc43c521   580b57fcd9996e24bc43c545

 

Copyright @ 2018.Template Mahkamah Agung RI | Edited by IT Pengadilan Agama Kab. Madiun V.03
}); })(jQuery);