on . Hits: 3185Posted in Pengaduan Layanan Publik

logo1

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A.

Disampaikan secara tertulis

 

1.

Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor ;

 

2.

Pelapor dianjurkan menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung RI. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti ;

 

3.

Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan ;

B.

Menyebutkan informasi dengan jelas

 

1.

Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :

 

a.

Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas ;

 

b.

Perbuatan yang dilaporkan ;

 

c.

Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara ;

 

d.

Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat medukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat diminta keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor ;

C.

Tata cara pengiriman

 

1.

Pengaduan diajukan kepada :

 

a.

Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana terlapor bertugas, atau

 

b.

Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawas dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan ;

 

2.

Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan mengirimkan kata “PENGADUAN pada pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut ;

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut

1.

Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim ;

2.

Penyalahgunaan wewenang/jabatan ;

3.

Pelanggaran sumpah jabatan ;

4.

Pelanggaran terhadap peraturuan disiplin PNS atau Militer ;

5.

Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparatur lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat ;

6.

Pelanggarah hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman ;

7.

Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersipat administrative ;

8.

Pelayanan public yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum ;

WEWENANG PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN

1.

Pengadilan Tingkat Pertana hanya memiliki kewenangan sebatas menerima pengaduan, dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pedoman ini ;

2.

Pengadilan Tingkat Pertama hanya dapat menangani pengaduan yang berkaitan dengan unit kerja atau aparat di pengadilan yang bersangkutan berdasarkan perintah dari pimpinan Pengadilan Tingkat Banding atau pimpinan Mahkamah Agung RI ;

PENGADUAN YANG DITERIMA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

1.

Pengadilan Tingkat Pertama meneruskan setiap pengaduan yang diterimanya kepada Pengadilan Tingkat Banding selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima ;

2.

Dalam hal suatu pengaduan jelas merupakan kewenangan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Pertama tidak mengetahui di Pengadilan dimana Terlapor bertugas, Pengadilan Tingkat Pertama meneruskan pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan dengan tembusan kepada Pengadilan Tingkat Banding, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima ;

CARA MENYAMPAIKAN PENGADUAN KE PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN

  1. Secara Lisan
    1. Melalui Tlp. (0351) 463301 dan email : pa.kab.madiun@gmail.com pada jam kerja, dimulai dari 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
    2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Madiun di Jalan Raya Tiron Km.06 Nglames Tiron Madiun.
  2. Secara Tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan keplada pimpinan dalam hal ini ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dengan cara diantar langsung, dikirim melalui email atau melalui POS ke alamat KantorPengadilan di Jalan Raya Tiron Km.06 Nglames Tiron Madiun.
    2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi Fotokopi Identitas dan Dokumen Pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

ALUR PENGADUAN

ALUR PENGADUAN

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Email:

pa.kab.madiun@gmail.com

Media Sosial:

584ac2d03ac3a570f94a666d    580b57fcd9996e24bc43c521   580b57fcd9996e24bc43c545

 

Copyright @ 2018.Template Mahkamah Agung RI | Edited by IT Pengadilan Agama Kab. Madiun V.03
}); })(jQuery);