on 10 June 2020. Hits: 2805Posted in Layanan Informasi Publik Hak-hak Pokok dalam Proses Litigasi Persidangan Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan