on . Hits: 2699Posted in Mediasi

TENTANG MEDIASI

 

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu mediator

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Sertifikat Mediator

Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembag yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi mediator.
Biaya Mediasi

Biaya mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai bagian dari biaya perkara, yang diantaranya meliputi biaya pemanggilan Para Pihak, biaya perjalanan salah satu pihak berdasarkan pengeluaran nyata, biaya pertemuan, biaya ahli, dan/atau biaya lain yang diperlukan dalam proses Mediasi.

Prosedur Mediasi
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Proses Mediasi 1

 

PANDUAN PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN BERDASARKAN PERMA NO 1 TAHUN 2016

Download Disini

PANDUAN MEDIASI ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN

Download Disini

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Email:

pa.kab.madiun@gmail.com

Media Sosial:

584ac2d03ac3a570f94a666d    580b57fcd9996e24bc43c521   580b57fcd9996e24bc43c545

 

Copyright @ 2018.Template Mahkamah Agung RI | Edited by IT Pengadilan Agama Kab. Madiun V.03
}); })(jQuery);