PENGUMUMAN LELANG
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun akan melaksanakan lelang eksekusi atas perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Mn terhadap Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional Nomor 26/BASYARNAS-JKT/2018 tanggal 14 Maret 2019, berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Eksekusi Lelang dari Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor W13-A34/2501/HK.051/11/2022, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan cara penawaran closed bidding atas barang tidak bergerak, sebagai berikut :
|
No. |
Jenis Barang |
Alamat |
Nilai Limit (Rp) |
Uang Jaminan 20% (Rp) |
Foto |
|
1. |
Barang Tidak Bergerak, Tanah Kosong berdasarkan SHM No.1151, atas nama Sumingan, seluas 2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh) M2
|
Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun |
Rp. 532.401.000,00 (lima ratus tiga puluh dua juta empat ratus satu ribu rupiah) |
Rp. 106.480.200,00 (seratus enam juta empat ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) |
|
|
2. |
Barang Tidak Bergerak Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan SHM No.273, atas nama. Doktoranda Sri Hartini, seluas 4.021 (empat ribu dua puluh satu) M2
|
Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun |
Rp. 2.377.357.500,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Rp. 475.471.500,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) |
|
|
3. |
Barang Tidak Bergerak Tanah dan Bangunan Ruko berdasarkan SHM No.444, atas nama Wakhida Nurhayati, seluas 3.921 (tiga ribu Sembilan ratus dua puluh satu) M2 |
Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun |
Rp. 2.462.434.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) |
Rp. 492.486.800,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus rupiah) |
|
Keterangan :
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
- Objek lelang berada di :
- Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
- Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Persyaratan Lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas
- Objek lelang yang dijual langsung dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL dan saya sebagai penjual.
- Informasi lelang dapat diperoleh dengan menghubungi Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jl. Raya Tiron No.Km 06, Tiron, Nglames, Kec. Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur 63151, Telp. (0351)-463301 atau 08113628118, email: pa.kab.madiun@gmail.com dan KPKNL Madiun, Jl. Serayu Timur No.141 Madiun, Telp.0351-468603
Pelaksanaan Lelang :
Cara Pelaksanaan : Closed Bidding
(dengan mengakses http://lelang.go.id)
Batas Akhir Penawaran : Jumat, 12 Mei 2023
09.00 waktu server sesuai WIB
Penetapan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Nilai Jaminan Penawaran : Minimal 20% dari Nilai Limit
Maximal 50% dari Nilai Limit
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Madiun
Jl. Serayu Timur No.141 Madiun
Madiun, 13 April 2023
A.n Ketua
Pejabat Penjual Lelang
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
TTD
Syaiful Arifin, S.H., M.H











