PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI PENGADILAN
Menunjuk kepada pengumuman sebelumnya melalui Surat Kabar Harian Jawa Pos pada Radar Madiun pada tanggal 03 November 2020 dan Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Mn tanggal 29 Juni 2020, dalam perkara PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk, selaku PEMOHON EKSEKUSI melawan PT. HASTA MULYA PUTRA, dkk, sebagai TERMOHON EKSEKUSI, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun akan melaksanakan lelang ulang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun terhadap obyek perkara tersebut dalam 5 (lima) paket.
Harian Memo tanggal 3 Desember 2020 halaman 10
Selengkapnya tertera pada tautan berikut: Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Pengadilan