MEDIASI SEBAGAI MEDIA PENERAPAN MANAJEMEN KONFLIK DI DALAM PERCERAIAN
Oleh. Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H
A. Latar Belakang Masalah
Setiap sistem hukum pasti mempunyai maksud dan tujuan, diantara tujuan dari sekian banyak tujuan sistem hukum adalah tercapainya sebuah keadilan. Meskipun dalanm teori keadilan itu sendiri masih kabur, bisa dan baru bersifat formal belum substansional dan intrinsik. Namun intinya sama yaitu keadilan itu harus bersih, bebas dari ideologi politik dan atau bebas dari tekanan atau paksaan dari pihak lain. Konsep keadilan sekarang sering dikaitkan kepada sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi demokrasi Pancasila, sistem ekonomi kerakyatan dan lain sebagainya.
Dalam masyarakat modern, keadilan adalah merupakan kebutuhan primer yang harus terpenuhi oleh setiap orang dibelahan dunia. Agar terwujud dan terlaksananya keadilan di tengah masyarakat, maka perlu ada institusi hukum yang dapat menaungi dan sekaligus mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap rasa keadilan tersebut. Karena rasa keadilan diantara orang bersengketa itu tidaklah sama, sehingga sulit untuk memuaskan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Solusi yang terbaik adalah dengan perdamaian, baik formulasinya dirumuskan oleh kedua belah pihak yang bersengketa maupun ditengahi dan dirumuskan oleh mediator yang ditunjuk.