Madiun - Jumat, 19 Februari 2021 pukul 08.00 WIB s/d selesai. Pengadilan Agama Kabupaten Madiun mengadakan rapid test dalam menanggulangi penyebaran covid-19 di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun. Diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Drs. ZAINAL ARIFIN., M.H. dan disusul oleh wakil Ketua beserta hakim dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Madiun termasuk Ibu kantin, Posbakum dan Mediator.
Alhamdulillah hasil rapid test semua non-reaktif (-) tutur Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Drs. ZAINAL ARIFIN., M.H,. Beliau juga menjelaskan ini ikhtiar kita agar dalam menanggulangi wabah covid-19 ini. Acara berjalan dengan lancar tanpa ada suatu halangan apapun. Semoga Allah SWT selalu meridhoi kita dalam menjalankan amanah kita sebagai aparatur peradilan.