Persidangan Virtual di Pengadilan Agama Kab. Madiun
Pada Kamis, 16 Juli 2020, Pengadilan Agama Kab. Madiun melaksanakan persidangan secara virtual atau e-Litigasi dengan pemohon/principal di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Persidangan untuk perkara dengan nomor 851/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn oleh Majelis yang terdiri dari Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H (ketua majelis), Dr. Sugeng, M.Hum (anggota), dan Drs. A. Muntafa, M.H. (anggota) serta Penitera Pengganti, Rini Wulandari, S.H.,M.H. ini dilakukan melalui media teleconference. Pemohon tidak hadir di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kab. Madiun tetapi menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Persidangan secara virtual ini diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.