Pengadilan Agama Kab. Madiun Perpanjang Kerja Sama dengan LBH Imparcial Madiun
Pada 02 Januari 2020, Pengadilan Agama Kab.Madiun bersama dengan LBH Imparcial Madiun menandatangani perpanjangan kontrak jasa Pos Bantuan Hukum. Kontrak/ MoU ini ditandatangani di Ruang Rapat Pengadilan Agama Kab. Madiun oleh ketua Imparcial Madiun, Arifin, S.H, dan Ketua Pengadilan Agama Kab Madiun, YM Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. serta Sekretaris Pengadilan Agama Kab. Madiun, Amron Nasrul Huda, S.H., M.Hum.
Tahun ini merupakan tahun kedua Pengadilan Agama Kab. Madiun bekerja sama dengan LBH Imparcial sebagai penyedia layanan bantuan hukum. Pos Bantuan Hukum disediakan untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B
Melalui kerja sama ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan dengan lebih baik sehingga terwujud pelayanan publik yang optimal.