Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Edukasi Warga Gemarang tentang Peralihan Hak Waris Tanah dan Bangunan
Madiun, 31 Oktober 2024
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan waris dengan tema “Proses Peralihan Tanah dan Bangunan serta Dasar Hukum Secara Perdata dan Hukum Lainnya”. Acara ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Gemarang, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan ini diwakili oleh salah satu hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Bapak Drs. Muntasir, M.H.P. yang menyampaikan berbagai materi penting terkait proses pewarisan, khususnya dalam kaitannya dengan peralihan tanah dan bangunan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memperkenalkan prosedur hukum yang harus ditempuh dalam pewarisan, termasuk persyaratan administrasi serta dasar hukum yang mengatur peralihan hak milik secara perdata.Dalam sosialisasi ini juga memberikan contoh-contoh kasus yang sering terjadi dalam proses pewarisan, serta menyarankan solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya seputar permasalahan yang dihadapi dalam pengurusan hak waris, sehingga dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan menghindari konflik di masa depan.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari warga Kecamatan Gemarang yang antusias mengikuti acara hingga selesai. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang proses pewarisan dan dapat menjalankannya sesuai hukum yang berlaku.