Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Kab. Madiun.
Halaman ini memuat informasi-informasi akurat seputar layanan hukum, layanan publik, agenda, berita, serta informasi-informasi lainnya yang ada di Pengadilan Agama Kab. Madiun.
Sejarah Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun terletak di Jl. Raya Tiron Km. 06 Tiron Madiun, Telp/Fax: (0351) 463301, Email :pa.kab.madiun@gmail.com
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap pencari keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-court (yang terdiri dari Modul e-filing, e-payment, e-summons dan e-litigation) yang didasari Perma Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (PerMA No. 01 Tahun 2019)
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Kab. Madiun.
Halaman ini memuat informasi-informasi akurat seputar layanan hukum, layanan publik, agenda, berita, serta informasi-informasi lainnya yang ada di Pengadilan Agama Kab. Madiun.
Video Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kab. Madiun
Like dan Subscribe channel Youtube Pengadilan Agama Kab. Madiun disini
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.